Programa VIP do clube de jogos Vbet

O programa de fidelidade deste cassino https://www.amazonshouts.com/ é dividido em 6 níveis (Básico, Bronze, Prata, Ouro, Platina e Diamante). Cada um deles oferece benefícios exclusivos, como bônus exclusivos, a capacidade de jogar torneios exclusivos e resgatar pontos de fidelidade por dinheiro. Ao fazer uma aposta no cassino, receberemos pontos que determinam em que nível estaremos. Além disso, ao aumentar a cada nível, receberemos um bônus adicional para continuar jogando no cassino.

DEPARTEMEN ASH-SHOLEH PEDULI

DEPARTEMEN ASH-SHOLEH PEDULI

Program Kerja

  1. Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendayagunaan ZIS
  2. Garapan Program
    • Santunan Beasiswa Santri Dhu’afa & Yatim Piatu ( Baitul Quran Ash-Sholeh ) dan perguruan islam lainnya
    • Pemiliharaan Fakir Miskin ( Jompo )
    • Pembinaan dan Bantuan Modal Usaha Kecil ( Warungan )
    • Bhakti Sosial ( Khitanan Massal dll )

 

Lembaga Amil Zakat,Infaq dan Sodaqoh ( LAZIS )

Lazis berdiri pada tanggal 20 0ktober 2020 dibawah naungan Yayasan Hj Siti Maemunah

Lembaga ini memiliki keinginan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Apa Itu Zakat Fitrah ?
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.(HR. Bukhari dan Muslim).

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

APA ITU ZAKAT MALL

zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun. Nah, merujuk hal tersebut, sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Milik penuh
    Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.
  • Berkembang
    Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.
  • Mencapai nisab
    Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.
  • Melebihi kebutuhan pokok
    Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.
  • Bebas utang
    Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.
  • Berlalu satu tahun
    Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.

Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul seperti di atas.

Zakat mal bisa sangat beragam tergantung jenis dan macam objek yang dizakatkan, yakni:

  • Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi
  • Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun
  • Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
  • Hasil tambang (makdin), yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
  • Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
  • Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
  • Zakat profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab. 

 

Program Kerja

a. Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendayagunaan ZAKAT,INFAQ DAN SODAQOH ( ZIS )

Ketentuan terkait golongan penerima zakat telah diatur oleh Allah SWT dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

B. Golongan-golongan Penerima Zakat

1. Fakir

merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya.

2. Miskin

Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Mereka punya sedikit harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya. Hanya saja, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari. 

3.  Amil Zakat

Amil merupakan pengurus yang secara khusus mengelola pembagian zakat, dan biasanya memperoleh izin khusus dari pemerintah.

4. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisi imannya masih lemah.

5. Budak

Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka.

6.Gharim

Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT.

8. ibnu Sabil

merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.

b. Garapan Program

  • Santunan Beasiswa Santri Dhu’afa & Yatim Piatu ( Baitul Quran Ash-Sholeh ) dan perguruan islam lainnya
  • Pemiliharaan Fakir Miskin ( Jompo )
  • Pembinaan dan Bantuan Modal Usaha Kecil ( Warungan )
  • Bhakti Sosial ( Khitanan Massal dll )

× Chat Me Ust.Asep Deni, S.Pd.I